JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menegaskan bahwa pihaknya bakal membatasi pergerakan kendaraan sumbu tiga ke atas, seperti truk selama arus mudik dan balik lebaran Idulfitri 2025.
Erdi menjelaskan, pembatasan kepada kendaraan sumbu tiga ke atas dilakukan untuk mengurangi volume kendaraan demi kelancaran lalu lintas selama periode tersebut.
"Pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas tidak boleh beroperasi mulai tanggal 24 maret-8 april," kata Erdi di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).
Namun, Erdi menjelaskan bahwa terdapat pengecualian pada pembatasan tersebut, yakni untuk truk tertentu, khususnya kendaraan logistik.
"Seperti hantaran ternak, uang, kebutuhan pokok, dan hantaran khusus," katanya.
Selain itu, Polri juga memberlakukan skema rekayasa lalu lintas untuk memperlancar arus lalu lintas selama periode arus mudik dan balik. Di antaranya adalah one way, contraflow, dan ganjil genap.
Erdi mengatakan, polri mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dan balik lebaran 2025 agar memastikan kondisi fisik sehat.