Roby menjelaskan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya 47 kotak yang berisi 202 cartridge vape dengan berat brutto 1.151,4 gram. 50 cartridge diantaranya hendak disalurkan ke wilayah Batam, Kepulauan Riau.
"Harga per cartridge dibanderol Rp3,5 juta yang dapat digunakan 2-3 orang. Jika ditotal barang bukti yang disita berjumlah Rp707.000.000 dan berhasil menyelamatkan 600 anak remaja dari narkotika," ucapnya.
Lebih lanjut, Roby menyebut kedua pelaku disangkakan Pasal 129 Sub Pasal 113 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Awaludin)