JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus produksi liquid vape atau rokok elektrik mengandung narkoba jenis 5 Fluoro-ADB yang termasuk golongan I zat kimia berbahaya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Dua orang pelaku usaha wanita berinisial SG dan pria berinisial W berhasil ditangkap di sebuah apartemen kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (21/3) silam dan satu warga negara (WN) Tiongkok berinisial C berstatus daftar pencarian orang (DPO). SG berperan sebagai peracik liquid dan W pengedar.
"Tersangka berinisial SG mendapatkan perintah dari seorang laki-laki yang berinisial CAI (DPO) dan dikirimkan paket dari Tiongkok dan Malaysia yang berisi berbagai macam peralatan lab alat suntik, gelas ukur, botol berisi cairan kimia. SG dipandu CAI untuk meracik bahan kimia dicampur dengan bahan liquid vape beraroma rasa yang kemudian dimasukkan ke dalam cartridge Vape dan siap edar," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
"Jenis narkotika yang terkandung dalam liquid vape yakni 5Fluoro-ADB narkotika golongan satu," tambahnya.