Kapolres Lampung Utara AKBP Dedy Kuniawan mengatakan pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
Dalam keterangannya, Bahirum mengaku menyesali perbuatannya. Ia berdalih tidak memiliki niat untuk membunuh adiknya, namun emosinya tak terbendung.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan yang berpotensi membuatnya mendekam di penjara seumur hidup.
(Arief Setyadi )