Meski demikian, pihak Satreskrim Polres Batu masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya. Sebab sapi itu rencananya akan dijual oleh pelaku tapi belum berhasil dijual.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)