Tim kemudian mencoba mendatangi kantor dimaksud di daerah PIK namun GC tidak ditemukan. Sekretaris GC, NT menyatakan akan kooperatif dan melaporkan keberadaan GC pada kesempatan pertama apabila telah ditemukan.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap FN, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan investor di PT. NCP dan menggunakan Visa serta Izin Tinggal untuk bekerja di PT. PRS. FN mengaku memang tinggal bersama GC di kediaman Kebayoran Baru, namun tidak tahu banyak tentang keberadaan GC.
Keesokan harinya, Minggu, 16 Maret 2025, Ditjen Imigrasi menerima informasi mengenai lokasi keberadaan GC yang masih berada di sekitar Jakarta Selatan. Tim kemudian menuju lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian GC.
Berdasarkan informasi di lapangan, diketahui bahwa alamat tersebut merupakan tempat tinggal WN RRT atas nama YW yang telah tinggal di sana selama kurang lebih lima tahun. Saat petugas tiba, YW diketahui sedang berada di Singapura. Asisten YW yang berhasil ditemui menginformasikan bahwa sejak malam sebelumnya ada seorang tamu asing yang menginap di rumah tersebut. Dari hasil konfirmasi kepada asisten rumah tangga (ART) dan asisten YW, tamu tersebut berhasil diidentifikasi sebagai GC.
Petugas langsung mengamankan dan membawa GC ke Ditjen Imigrasi. GC dan FN diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA). Saat ini kedua pelaku kejahatan Ekonomi tersebut menghuni Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi dikarenakan tidak memiliki Dokumen yang sah Biro Keamanan Publik Xiangshui di Tiongkok telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan Sertifikat Pembatalan Paspor mereka pada tanggal 4 Maret 2025. Mereka akan dipulangkan ke Tiongkok pada Kamis, 27 Maret 2025 dengan maskapai China Eastern Airlines pada pukul 23.45 WIB.
“Imigrasi akan melakukan pengembangan terkait dengan perusahaan yang menjadi sponsor kedua pelaku, apabila bersalah akan kami tindak juga," ungkapnya.
(Angkasa Yudhistira)