"Preman Bekasi ditindak, kan? Ditahan, kan? Masa kepala desa enggak. Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan sebuah perbuatan meminta untuk digratifikasi," ujar Dedi.
Dedi menegaskan, perbuatan kades itu melanggar hukum. Karena itu, tegas Dedi, tidak cukup hanya dengan pemindahan akan tetapi harus terdapat tindakan tegas. "Gak cukup hanya pemindahan akan tetapi harus ada tindakan tegas," tegasnya.
Dedi mengatakan, ke depan, Pemprov Jabar akan memberi bantuan kepada desa agar tertib dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan. Termasuk desa mengurus sampah dan sungai.
(Awaludin)