Insentif ini berlaku bagi semua golongan kendaraan dengan seluruh metode pembayaran, khusus bagi pengguna yang melakukan perjalanan jarak jauh (barrier gate to barrier gate) dari Gerbang Tol Cisumdawu Utama menuju Gerbang Tol Kalihurip Utama sepanjang 150 km, menuju Gerbang Tol Sadang sepanjang 140 km, atau apabila menerus ke fungsional Japek II Selatan (sampai dengan Bojongmangu) sepanjang 171 km.
Adapun, insentif pembebasan tarif tol ini akan diberlakukan selama periode pengalihan lalu lintas yang diperkirakan akan dilakukan pada H+5 dan H+6 atau pada 6-7 April 2025.
(Arief Setyadi )