“Untuk memudahkan transisi rute, jalur fungsional telah dilengkapi dengan rambu petunjuk yang dipasang mulai dari 1 km, 500 m, hingga 200 m sebelum akses masuk ke jalur fungsional di Ramp 8 (KM 77B Jalan Tol Cipularang arah Jakarta),” ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, jalur fungsional Japek II Selatan juga telah dilengkapi dengan rambu petunjuk yang memadai.
“Selain itu, penggunaan jalur fungsional ini tidak dikenakan tarif tambahan. Pengguna jalan tetap membayar tarif di Gerbang Tol (GT) Kutanegara sementara sesuai ketentuan untuk Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi),” jelasnya.
(Puteranegara Batubara)