Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wamendagri Ungkap Lucky Hakim Minta Maaf Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 07 April 2025 |16:54 WIB
Wamendagri Ungkap Lucky Hakim Minta Maaf Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Wamendagri Bima Arya (foto: Okezone)
A
A
A

Di sisi lain, Bima Arya menjelaskan, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 76 Ayat (1) huruf i tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) harus mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri.

Dia juga merinci, ada sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut. Meski demikian, Kemendagri akan melakukan pemanggilan terlebih dulu untuk meminta penjelasan Lucky Hakim.

“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement