Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga masih terus mendalami motif tersangka membunuh tantenya.
"Kita masih dalami cuman berdasarkan keterangan sementara bahwa yang berangkutan sering dilarang tantenya. Sehingga tersangka merasa dibatasi merasa terkekang oleh si tantenya ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Evi Latifah tewas bersimbah darah dalam rumahnya di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor pada Minggu 6 April 2025. Korban ternyata dibunuh oleh keponakannya sendiri.
(Awaludin)