Selain meminta pendampingan korban, Puan juga meminta adanya evaluasi pengawasan program pendidikan kedokteran, termasuk PPDS. “Bagaimana sistem pengawasannya, baik dari kampus, rumah sakit, dan lembaga lain dalam program pendidikan kedokteran ini sampai bisa terjadi peristiwa yang sangat memukul dunia medis kita,” katanya.
Priguna telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Unpad juga telah memberhentikan pelaku dari program PPDS. Selain itu, Kementerian Kesehatan meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut surat tanda registrasi (STR) dan membatalkan izin praktek Priguna.
Sementara PPDS Anestasiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung juga diberhentikan sementara buntut terkuaknya kasus tersebut.
(Arief Setyadi )