Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Tenda Pedemo RUU TNI di DPR, Kasatpol PP Ditegur Pramono!

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 10 April 2025 |22:15 WIB
Bongkar Tenda Pedemo RUU TNI di DPR, Kasatpol PP Ditegur Pramono!
Satpol PP DKI bongkar tenda pedemo RUU TNI di DPR (Foto: Ist/Refi Sandi)
A
A
A

Menanggapi isu tersebut, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan aksi dengan mendirikan tenda di atas trotoar melanggar Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 Pasal 3 Huruf i dan j Jo Pasal 54 Ayat (1) tentang ketertiban umum.

"Alasannya warga yang unjuk rasa berada di atas trotoar pintu belakang gedung MPR/DPR, mereka menghambat atau membahayakan aktifitas mereka dan pejalan kaki tidak bisa lewat," kata Tumbur saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.

"Mereka mendirikan tenda 8 April 2025 dan sudah dihimbau oleh petugas Satpol untuk membongkar tendanya, namun mereka masih tetap bertahan. Tanggal 9 april 2025 tetap petugas memberi pemberitahuan sebelum melaksanakan penataan trotoar agar mereka membongkar tenda-tendanya supaya tidak menghalangi hak pejalan kaki dan tidak membahayakan masyarakat turun ke badan jalan," tambahnya.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement