Namun sesampainya di indekos, pelaku melancarkan aksi bejatnya, sebanyak empat kali terhadap korban yang masih di bawah umur. Tak hanya itu, korban juga disiksa jika melawan saat hendak disetubuhi pelaku.
Pelaku disebut memiliki kelainan seksual akibat sering menonton film porno.
"Hal ini memicu fantasi seksual yang liar, termasuk melakukan hubungan intim dengan hewan, anjing berulang kali," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Junto Pasal 76d, Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal, lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah.
Kini kondisi korban disebut belum bisa diambil keterangan akibat luka yang dialaminya. Korban saat ini mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar.
(Khafid Mardiyansyah)