LAMPUNG - Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Bandarlampung merudapaksa dua anak tirinya. Keduanya diperkosa pelaku sejak masih berusia 5 dan 7 tahun.
Pelaku berinisial KA (66) warga Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan itu telah ditangkap personel Satreskrim Polresta Bandarlampung.
"Peristiwa asusila ini terjadi berulang kali dari 2012 hingga Oktober 2023 atau sejak kedua korban masih berusia 5 dan 7 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Selasa (15/4/2025).
Enrico menyebutkan, kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap atas laporan ibu kandung korban ke Mapolresta Bandarlampung pada Januari 2025.
Saat itu, kedua korban baru berani menceritakan peristiwa asusila telah dialaminya selama bertahun-tahun kepada ibu kandungnya, setelah sang ibu dan pelaku bercerai pada akhir 2024.
"Pelaku ini menikah siri dengan ibu kandung korban pada 2009, dimana kedua korban merupakan kakak adik saat itu berusia 7 dan 5 tahun," kata dia.
Enrico melanjutkan, berdasarkan laporan ibu korban tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya menangkap pelaku KA yang merupakan pensiunan PNS di rumahnya terletak di Bandarlampung, Jumat (11/4).
Di hadapan petugas, pelaku mengaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya ini lantaran kedua korban kerap mandi telanjang di ruang terbuka dalam rumah.
"Pelaku juga beralasan karena istrinya jarang pulang ke rumah. Selama pernikahan dengan ibu kandung kedua korban, pelaku sering kali mengajak kedua korban secara bergantian ke dalam kamar kemudian menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Enrico menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutur Kasat Reskrim.
(Khafid Mardiyansyah)