Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh menjelaskan dalam perkara tersebut terdapat indikasi suap, pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang. Ia pun menjelaskan alasan pentingnya penyidikan menggunakan Undang-undang Tipikor dalam perkara tersebut.
"Jadi sesuai dengan Pasal 25 UU 31/99, apabila perkara tersebut, dari banyak perkara yang didahulukan adalah perkara yang khususnya lex spesialis-nya itu perkara tindak pidana korupsi," jelas Nanang.
Berdasarkan asas hukum itu, jelas Nanang, maka hukum yang bersifat khusus harus dikedepankan. Ini artinya, perkara hukum yang lebih umum harus dikesampingkan.
"Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortas Tipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri). Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan, bahwa dia sedang menangani," tutup Nanang.
(Awaludin)