Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Polri, Ini Alasannya

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 16 April 2025 |21:18 WIB
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Polri, Ini Alasannya
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (foto: Okezone)
A
A
A
 

Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh menjelaskan dalam perkara tersebut terdapat indikasi suap, pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang. Ia pun menjelaskan alasan pentingnya penyidikan menggunakan Undang-undang Tipikor dalam perkara tersebut.

"Jadi sesuai dengan Pasal 25 UU 31/99, apabila perkara tersebut, dari banyak perkara yang didahulukan adalah perkara yang khususnya lex spesialis-nya itu perkara tindak pidana korupsi," jelas Nanang.

Berdasarkan asas hukum itu, jelas Nanang, maka hukum yang bersifat khusus harus dikedepankan. Ini artinya, perkara hukum yang lebih umum harus dikesampingkan.

"Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortas Tipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri). Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan, bahwa dia sedang menangani," tutup Nanang.


 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement