“Maka, STR yang bersangkutan sudah kami non-aktifkan untuk sementara, sampai menunggu dari penegak hukum. Nantinya akan kita lanjutkan ke tahap selanjutnya tentu ini kami masih menunggu,” ujarnya.
Ia menambahkan, keduanya terbukti telah melanggar kode etik profesi kedokteran. Pihaknya pun menyayangkan dua kasus tersebut dan berupaya agar hal itu tak kembali terulang.
"Tentu kami sangat menyayangkan dengan dua kasus ini yang berdekatan dan ndilalah di Jabar semua. Mudah-mudahan ini adalah kasus yang terakhir tidak muncul kasus lain," katanya.
(Arief Setyadi )