Nurma menerangkan, pihak korban atau pemilik toko memilih tak membuat laporan polisi dan bersedia melakukan mediasi dengan Tessa hingga akhirnya keduanya sepakat berdamai. Tessa pun mengaku tak bakal mengulangi perbuatannya lagi, jika tidak dia bersedia berurusan dengan hukum.
"Dari pemilik toko baju melakukan mediasi saja, jadi tidak melaporkan, dari situ duduk bareng, terjadi mediasi dan berakhir dengan damai, dianggap selesai, dengan surat perjanjian tentunya. Jika terjadi lagi, itu pasti kita lakukan pidana yang jelas," katanya.
Sementara itu, Tessa menyampaikan permohonan maafnya secara langsung kepada korban dan mengaku sudah mengganti semua kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya tersebut.
"Saya selaku penipu di toko Jenahara di PIM 2 mengucapkan permohonan maaf sebesar-sebesarnya kepada toko Jenahara. Terima kasih sebanyak-banyaknya kepada manajemen toko atas kebesaran hatinya, juga kepada kasir yang saya rugikan, terima kasih sudah memberikan keringanan kepada saya untuk melakukan ganti rugi penipuan tersebut," kata pelaku.
Adapun peristiwa dugaan penipuan itu viral di media sosial Instagram, salah satunya diunggah akun @kabarjakarta24 beberapa hari lalu. Terdapat pula video yang menggambarkan Tessa dalam melakukan aksi dugaan penipuannya tersebut.
(Arief Setyadi )