Di dalam kamar kost itulah, korban dilecehkan oleh sang dokter. Saat itu, korban pun melakukan perlawanan dan akhirnya membuat laporan polisi.
"Nah, ketika di dalam kamar kos ini, tersangka secara paksa meraba-raba bagian tertentu, dan bagian tertentu lainnya dalam baju sehingga korban melakukan perlawanan," ujarnya.
Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c juncto Pasal 15 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 308 KUHP Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau pidana denda maksimal sebesar Rp300 juta," jelas Hendra.
Sebelumnya, viral rekaman CCTV, dokter kandungan melakukan pelecehan seksual ketika melalukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) kepada ibu hamil. Sosok Dokter yang dimaksud ialah MSF.
(Arief Setyadi )