Muslim menegaskan, laporan tersebut merupakan jawaban tegas Ridwan Kamil atas somasi yang dilayangkan ibu dua anak tersebut, pada 11 April silam. Mantan Gubernur Jawa Barat itu juga membantah seluruh poin yang disampaikan oleh Lisa Mariana.
“Klaim tersebut berdampak luar biasa dan menciptakan kegaduhan yang merugikan nama baik klien kami. Dengan begitu, Ridwan Kamil menempuh upaya hukum ini,” kata Muslim.
Sebagai informasi, laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan atau Pasal 48 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27a Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
(Puteranegara Batubara)