Kata Prabu, sebagai bentuk ketegasan, apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan, berupa, teguran lisan dan tulisan, denda Administrasi, dan penghentian sementara aktivitas, hingga pencabutan izin usaha, bila diperlukan, sesuai Perda nomor 1 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Selain itu dirinya juga mengajak semua pemilik usaha hiburan malam agar tetap mematuhi aturan yang ada dan tidak melewati jam operasional serta ikut berperan aktif menjaga trantibum di wilayahnya.
"Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan hiburan yang, aman, dan tertib untuk semua," harapnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.