Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Tiap Hari Rabu, Begini Aturan Lengkapnya

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 28 April 2025 |18:55 WIB
Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Tiap Hari Rabu, Begini Aturan Lengkapnya
Gubernur Jakarta Pramono Anung. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada setiap hari Rabu. Berikut aturan lengkap terkait dengan kebijakan tersebut. 

"Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," tulis poin pertama Ingub dikutip, Senin (28/4/2025).

Dalam poin kedua, Pramono menjelaskan moda transportasi massal diantaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.

"Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu," jelasnya. 

Pramono juga meminta kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan dan bertanggungjawab terhadap pegawai di unit kerjanya. Ia juga mewajibkan implementasi Rabu naik transportasi di unggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah. "Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas. Wajib melaporkan aktivitas dengan cara swafoto," tulis poin terakhir.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement