Yoedi menjelaskan, satu terdakwa atas nama Yudi Cahaya Nugraha (23) yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa divonis hukuman 20 tahun penjara, dengan denda Rp2 miliar, dan hukuman satu tahun penjara bila tidak membayar denda tersebut.
"Di sini perbedaannya karena mereka ketika melakukan proses produksi, yang berlima di Malang ini Slamet Saputra, Muhamad Dandi Aditya, Febriansah Pasundan Ariel Rizky Alatas, melakukan proses produksi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang," tuturnya.
Satu terdakwa, Yudi Cahaya Nugraha lebih berat karena ia merupakan koordinator atau penanggung jawab dari proses produksi di Kota Malang. Yudi pula yang disebut Yoedi Anugerah, berkomunikasi dengan dua pengendali atas nama Bang Khen dan Koko alias Koko Amin, yang masuk kategori Daftar Pencarian Orang (DPO).
'"Jadi perbedaan penjatuhan hukuman itu majelis berpendapat, proses perbuatannya. Kami tidak sependapat dengan penjatuhan hukuman oleh penuntut umum," bebernya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, masih akan berpikir-pikir lagi dan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarganya. Langkah ini juga disebutnya sama dengan yang dilakukan oleh JPU.
"Kita akan berunding dulu dengan terdakwa juga, dengan keluarga terdakwa, upaya-upaya apa yang akan kita lakukan untuk lebih meringankan lagi, tapi kalau memang dari keluarga terdakwa menerima ya kita akan sampaikan juga," kata Guntur Putra Abdi Wijaya.