Meski telah bebas dari hukuman mati, baginya seharusnya kliennya lolos dari sangkaan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebab menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Jadi, apa pun bentuknya kita akan lakukan upaya hukum, dan pendampingan, pengawalan terus supaya seimbang. Pada dasarnya mereka juga jadi korban jaringan," pungkasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut 8 orang terdakwa pada sidang di PN Malang pekan lalu dengan hukuman mati dan seumur hidup. Satu terdakwa pabrik narkoba pada periode Juli 2024 lalu atas nama Yudi Cahaya Nugraha dituntut hukuman mati, sedangkan 7 orang lainnya yakni Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28), yang diamankan di Kota Malang dengan hukuman seumur hidup.
Sementara tiga orang lainnya yang diamankan di Jakarta sebagai kurir atau pengedar barang dari pabrik di Malang yaitu Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), dan Hakiki Afif (21), juga dengan hukuman seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang digerebek polisi, Selasa 2 Juli 2024. Penggerebekan dilakukan oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Bea Cukai pusat.
Diketahui, penggerebekan itu merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya. Yaitu, pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.
(Arief Setyadi )