"Dari 22 kotak Tupperware tersebut Polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 21,351 Kg yang saar ini disita sebagai barang bukti," tambah Jules.
Selain itu barang bukti sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus coklat, uang tunai Rp100.000 dan Dua buah handphone merek Redmi dan Oppo. "Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp22 miliar," ujar Jules.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert Dacosta mengatakan Kedua tersangka tersebut berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F.
"Dua tersangka ini berperan sebagai perantara jual beli sabu dari tersangka F yang saat ini masih buron atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang," terang Robert Dacosta.
Dirresnarkoba ini menjelaskan, komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi screed, pesan instan. "Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi," jelas Robert Dacosta.
Hasil interogasi awal, lanjut Robert Dacosta menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya. "Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya," tutur Robert Dacosta.