Mardani mengapresiasi berbagai upaya bantuan yang diberikan kepada Mbah Tupon.
“Political will dalam membela rakyat seperti ini kita harapkan selalu ada tanpa menunggu kasus viral. Dan komitmen dari pemerintah daerah untuk membantu Mbah Tupon harus dilakukan hingga akhir,” ungkap Mardani.
Di sisi lain, Mardani menilai kasus Mbah Tupon menunjukkan masih ada celah dalam proses administrasi pertanahan di Indonesia mengingat Mbah Tupon sampai tidak mengetahui bahwa sertifikat tanah miliknya telah berganti menjadi Indah Fatmawati.
“Mestinya semua proses administrasi pertanahan bisa berjalan dengan prinsip menjaga keamanan hak milik masyarakat. Jadi harus diinvestigasi secara detail semua prosesnya, termasuk kronologi jual beli,” ucapnya.
“Perlu tetap dilakukan proses verifikasi secara seksama dan menyeluruh dalam setiap proses pemindahan hak tanah yang selama ini terjadi. Proses ini untuk melindungi para pemilik tanah, khususnya para pemilik tanah yang lemah secara hukum,” lanjut Mardani.
Mardani menyebut, kisah Mbah Tupon memperlihatkan bahwa fenomena mafia tanah sudah lama menjadi borok dalam sistem pertanahan Indonesia yang harus segera diatasi. Modus yang dilancarkan pun beragam dari pemalsuan dokumen, rekayasa waris, hingga manipulasi data di kantor pertanahan.
Karena itu, Mardani mendorong pemerintah untuk lebih proaktif melindungi masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam posisi rentan, agar tidak menjadi korban manipulasi hukum dalam kepemilikan tanah.
"Pemerintah daerah dan pusat harus menjamin bahwa hak milik yang sah tidak bisa begitu saja digeser oleh tipu daya dokumen,” sebutnya.