Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda Ini Tega Cabuli Temannya Berkali-kali

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 30 April 2025 |12:31 WIB
Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda Ini Tega Cabuli Temannya Berkali-kali
Pelaku pelecehan seksual bocah (foto: freepik)
A
A
A

PRINGSEWU - Seorang pemuda ditangkap polisi usai memperkosa teman wanitanya, dengan modus mengancam akan menyebarkan video asusila.

Pemuda berinisial AM (20) tersebut ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu, di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Pekon Selapan, Kecamatan, Pringsewu, Lampung, pada Sabtu 26 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan ROH warga Pardasuka karena telah memperkosa anak kandungnya SN (13) yang masih berstatus pelajar SMP.

Dalam laporannya, pelapor yang merupakan orang tua korban menyebutkan pelaku sudah berkali-kali memperkosa anaknya sejak 2023-2025.

Candra mengungkapkan, modus pelaku yakni dengan cara mengancam akan menyebarkan video asusila yang sempat direkam oleh pelaku.

"Korban sempat berupaya menolak dan melawan kemauan pelaku, namun karena diancam video asusila akan disebar, akhirnya korban hanya bisa pasrah menerima setiap keinginan pelaku," ujar Candra kepada wartawan, Rabu (30/4/2025). 

 

Menurut Candra, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku di rumah korban, saat orang tuanya sedang pergi berkebun.

"Karena tak tahan lagi dengan perilaku pelaku, korban akhirnya memberanikan diri mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya," ucapnya. 

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menyetubuhi korban berkali-kali karena tidak mampu menahan nafsu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement