Puan menilai, sarana sistem peringatan seperti itu dapat mengurangi kasus kekerasan seksual sedikit demi sedikit. Hal ini penting mengingat kasus kekerasan seksual terus bermunculan setiap harinya.
Seperti yang baru-baru terjadi, seorang pemuda berusia 21 tahun di Jepara, Jawa Tengah, ditangkap pihak kepolisian karena melakukan kasus kekerasan seksual seksual berbasis online (KBGO).
Predator seksual itu diduga merekam aktivitas seksual korban yang masih remaja dan memeras korban dengan ancaman akan menyebarkan video mereka. Korbannya mencapai puluhan orang ABG dengan rentan usia 12, 14, sampai 18 tahun.
Tak hanya itu, seorang oknum ustaz atau pendakwah muda di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial AHA (34) diduga juga mencabuli mahasiswi berinisial N (18). Atas dugaan itu, AHA dilaporkan ke Polda Sumut.
Puan pun menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi di Jepara dan Medan. Ia berharap para pelaku mendapat sanksi pidana tegas.
“Pelaku harus mendapatkan ganjaran atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Dan saya mengingatkan para pemangku kepentingan untuk memastikan perlindungan bagi para korban,” tegas Puan.