JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa dijadikan sebagai delik hukum, termasuk dalam perkara obstruction of justice (OJ). Hal ini diutarakan sekaligus menanggapi kasus yang menyeret seorang insan pers dari media Jak TV.
Hal itu diungkapkan Pujiyono dalam diskusi bertajuk "Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?" yang digelar Iwakum, di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
“Saya bersepakat, kalau untuk insan pers, enggak bisa. Produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OJ,” kata Pujiyono.
Dalam konteks penegakan hukum, kata dia, jurnalisme memiliki peran penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Dalam penegakan hukum itu kewenangan penegak hukum sangat besar. Pengawasan internal enggak cukup. Butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” kata Pujiyono.