“Jangan mungkin, yang pasti-pasti aja. Dampak itu bisa kita lihat dari tim audit dari KKP,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam kasus pemalsuan sertifikat telah ditetapkan tersangka yakni, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.
Mereka pun dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.