Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Aktor Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 05 Mei 2025 |15:00 WIB
Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Aktor Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara!
Jonathan Frizzy
A
A
A

JAKARTA - Polisi resmi menetapkan artis Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Dia ditangkap di wilayah Jakarta Selatan.

“Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan “ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Ade Ary menerangkan Polisi menjerat Jonathan Frizzy dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan UU Kesehatan, ia juga dikenai pidana turut serta.

“Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” ujar dia.

Dia menambahkan, aktor berusia 43 tahun itu terancam 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement