Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Aktor Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 05 Mei 2025 |15:00 WIB
Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Aktor Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara!
Jonathan Frizzy
A
A
A

“Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas dia.

Sebelumnya, aktor Jonathan Frizzy diduga menggunakan obat keras yang terkandung dalam cairan rokok elektrik alias vape. Terkait dugaan tersebut, Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta sudah memeriksa sang aktor sebagai saksi, pada 17 April silam.

Kronologi Jonathan Frizzy diduga menggunakan obat keras yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan bermula dari kolaborasi Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai mendalami sebuah kasus pada Maret 2025.

Dari pendalaman itu, polisi mengamankan barang bukti berupa cairan vape dari luar negeri. Cairan tersebut, menurut Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Michael K. Tandayu, mengandung etomidate atau obat keras.

Zat tersebut merupakan anestesi intravena kerja pendek untuk induksi anestesi yang digunakan saat operasi. Selain itu, polisi juga sudah mengamankan tiga pelaku berinisial BTR, ER, dan EDS, juga sudah diperiksa dan ditahan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement