"Kemudian lokasi kedua adalah semak-semak sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama, Langsa, Aceh. Dimana tim mengamankan 99 bungkus sabu dalam lima karung," tuturnya.
Selain itu, Eko menyebut penyidik juga turut menyita satu unit Boat Pancing warna hijau merah yang digunakan untuk membawa barang haram itu dari Malaysia ke Aceh.
Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan perannya Zulkifli selaku tersangka berperan sebagai penerima barang di Landing Spot. Selain itu ia juga bertugas mengamankan dan mengawasi barang serta memindahkan barang tempat lainnya.
Eko mengatakan kegiatan itu dilakukan Zulkifli setelah mendapatkan instruksi atau perintah dari S alias B alias K. Sementara untuk pengiriman sabu dari Malaysia ke Aceh dilakukan oleh S bersama M alias E.
"Dari hasil interogasi sementara tersangka di perintah oleh S alias B alias K. Dimana S bersama-bersama dengan M alias E yang membawa boat pancing ke landing spot," pungkasnya.
(Puteranegara Batubara)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.