Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengoplos Gas Subsidi Ngaku Punya Beking, Polri: Jual Nama untuk Menakuti

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 06 Mei 2025 |02:32 WIB
Pengoplos Gas Subsidi Ngaku Punya Beking, Polri: Jual Nama untuk Menakuti
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin. Foto: Okezone/Riyan Rizki.
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengoplos gas bersubsidi kerap menjual nama-nama yang membekingi praktik jahatnya agar tak dibongkar.

Hal itu disampaikan Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat memimpin pengungkapan dua pangkalan nakal yang mengoplos gas subsidi di Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah.

“Orang kalau kegiatan ilegal itu kalau mau nakutin kita biasanya jual-jual nama. Itu jual nama, orang yang ada atau yang lebih tinggi di atas kita,” kata Nunung, Senin (5/5/2025).

Namun, Nunung menegaskan pihaknya tidak akan terpengaruh terhadap modus bekingan yang kerap dipakai pelaku. Karena, ketika diusut tidak pernah ada terbukti pihak yang terlibat dalam pembekingan ini.

“Ini program pemerintah salah satu Asta Cita yang didengungkan oleh Presiden maka perintah yang paling tinggi adalah Presiden melalui Bapak Kapolri. Kita tidak akan ada takutnya,” ujar dia.

Dari temuan di lapangan, lanjut Nunung, tak pernah ditemukan adanya orang-orang yang membekingi praktik kejahatan tersebut.

“Ya ketika kita katanya ada oknum setelah kita tangkap mereka ga ada juga, enggak muncul, takut juga,” imbuhnya.

 

“Jadi selama puluhan kali saya ungkap kasus penyalahgunaan LPG Subsidi ini tidak ada satupun keterlibatan baik dari rekan-rekan di kementerian yang khususnya dari Dirjen Migas Minyak dan Gas Bumi. Jadi gak ada makanya setiap kali kita ekspose kita ajak,” sambung dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan liquid petroleum gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram di Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, empat orang ditangkap.

Nunung menjelaskan, para tersangka dalam kasus ini diduga menyuntikkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram alias nonsubsidi.

“Dari hasil penindakan, tim menemukan kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,” ungkapnya.

Nunung menerangkan, pengoplosan ini terjadi pada 2 lokasi, yakni di Dusun Krajan, Telagasari, Karawang dan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Semarang, Jateng. 

Untuk di Karawang, Nunung menyebut, praktik curang pengoplosan dilakukan langsung oleh pangkalan gas. Adapun pangkalan bertugas menyalurkan gas ke pengecer atau konsumen akhir

“Nah ini cukup menarik, biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dibindahkan ke tabung non-subsidi, nah ini pangkalan sendiri yang bermain,” ujar dia.

“Karena dampak dari pangkalan ini langsung bermain, terjadi kelangkaan secara lokal terhadap LPG 3 kilogram ini. 

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement