Adapun soal laporan tersebut, tambahnya, polisi juga bakal meminta bukti dari pihak pelapor, khususnya berkaitan bukti laporan yang dibuatnya itu. "Sementara kita belum ada laporan ya untuk bukti-bukti yang kita untuk pembuktian itu ya," tuturnya.
Sebelumnya, Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
(Puteranegara Batubara)