Tim Reserse Polsek Binawidya yang mendapat laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin merek Style, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menembak karena terganggu oleh suara ribut para remaja.
Untuk pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak (UU RI No. 17 Tahun 2016), Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (tentang kepemilikan senjata), Pasal 351 ayat 2 KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan luka berat).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.