Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Pamer Uang Setengah Triliun Rupiah Kasus Korupsi Duta Palma, Nih Penampakannya

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 08 Mei 2025 |14:34 WIB
Kejagung Pamer Uang Setengah Triliun Rupiah Kasus Korupsi Duta Palma, Nih Penampakannya
Kejagung Pamer Uang Setengah Triliun Rupiah Kasus Korupsi Duta Palma/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 479.179.079.148 (Rp 479 Miliar) atas perkembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group atas terdakwa PT Darmex Plantations. Uang setengah triliun rupiah itu dipamerkan dalam pecahan Rp100 ribu.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), Sutikno lebih dulu menjelaskan bahwa kasus TPPU PT Duta Palma Group atas terdakwa Darmex Plantations kini telah masuk ke dalam tahapan tuntutan.

Berjalan persidangan, tim penyidik mendapat informasi jika anak usah dari PT Dalmex Plantations, yaitu PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan akan mengirimkan uang hasil kejahatan TPPU ini ke Hongkong melalui jasa perbankan.

"Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp479.175.079.148," kata Sutikno dalam konferensi pers di kejagung, Kamis (8/5/2025).

Setelah dilakukan pemblokiran, tim penyidik meminta agar uang tersebut dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti. Adapun uang ratusan miliar itu disita dengan nominal berbeda dari dua perusahaan tersebut.

"Pertama uang sebesar Rp 376.138.264.001, disita dari PT Deli Muda Perkasa. Kemudian yang kedua, uang sebesar Rp103.036.815.147, disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa," sambungnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita uang tunai senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation. Uang itu merupakan hasil TPPU pada kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.

"Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (3/12/2024).

Dijelaskan uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Uang hasil kejahatan itu, sengaja dikirim kepada RI untuk disamarkan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement