Sedangkan bagi ormas yang sama sekali tidak terdaftar, Tito menegaskan mereka tidak akan mendapatkan anggaran dari negara. Keberadaan mereka tidak memiliki legitimasi administratif dan otomatis kehilangan akses terhadap berbagai fasilitas negara, termasuk dana hibah.
“Kalau seandainya itu melanggar hukum pidana itu diatur dalam KUHP misalnya, maka penegakannya adalah penegak hukum Kepolisian. Kalau yang bukan pidana, sanksi administrasinya ya, kalau ada badan hukumnya oleh Kementerian Hukum, yang terdaftar, yang tidak terdaftar sanksinya di Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Tito menambahkan, Satgas Premanisme akan bekerja secara proaktif dan responsif dalam menindak ormas-ormas yang melanggar aturan. “Satgas ini adalah tugasnya untuk menertibkan itu secara proaktif juga secara responsif,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)