JAKARTA - Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi menegaskan, tak ada perintah untuk menenggelamkan handphone. Kusnadi menyebut perintah yang ada ialah melarung pakaian.
Hal itu disampaikan Kusnadi saat menjadi saksi dalam tindak pidana dugaan korupsi pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.
"Ada perintah lagi dari Sri Rejeki Hastomo, 'yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dan lain-lain'?" tanya jaksa dalam persidangan itu, Kamis (8/5/2025).
"Kalau itu seingat saya ngelarung pak," ujar Kusnadi.
Mendengar jawaban Kusnadi, jaksa lantas mencecar apa yang dimaksud dengan melarung. Sebab menurut jaksa percakapan melarung tidak selaras dengan percakapan sebelumnya.
Menurut jaksa, konteks percakapan itu awalnya membicaran tentang sebuah ponsel. Namun percakapan melarung pakaian tiba-tiba muncul.
"Apa yang dilarung?" tanya jaksa.
"Pakaian pak," jawab Kusnadi.
"Tadi kan di atas bahasanya mengenai HP ini aja yang dipakai, kemudian ada respons oke thanks. Kemudian tiba-tiba kok ada tenggelamkan, saudara kemudian menyebutkan larung. Nyambung ngga itu kira kira?" cecar jaksa.
"Nyambung lah pak," tegas Kusnadi.
Kusnadi pun menyatakan, bahwa percakapan itu masih sesuai konteks. Menurut dia, melarung pakaian ialah tradisi yang lumrah dari partai berlambang banteng moncong putih.
"Kalau PDIP itu pak, itu sering pak, kegiatan melarung pak. Kader yang biasa minta doa pak," sebut Kusnadi.
Ia kembali menjelaskan, bahwa prosesi melarung merupakan tradisi agar seseorang dipercaya bisa menjadi anggota DPR atau pemimpin daerah. Kegiatan melarung pakaian ini juga ditegaskannya untuk kepercaraan mendapat rejeki.
"Kader yang minta doa?" tanya jaksa.
"Iya, biar jadi anggota DPR, biar jadi bupati itu pada sering melarung pak," jawab Kusnadi.
"Terus itu saudara mau jadi apa kok minta baju saudara dilarung?" cecar jaksa.
"Ya pengen ikut rejekinya kan pak," jawab Kusnadi.
Tak puas dengan keterangan Kusnadi, Jaksa pun mempertegas kembali benda yang dilarung. Kusnadi dalam hal ini pun kembali menegaskan bahwa benda yang dilarung merupakan pakaian, bukan ponsel.
"Bukan HP yang tadi yang HP yang diminta di atas tadi?" tanya jaksa.
"Bukan," tutup Kusnadi.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.
Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam hp.
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Jaksa menjelaskan, perbuatan Perintangan Hasto bermula pada 8 Januari 2020. Saat itu KPK sudah mengantongi informasi adanya penerimaan suap yang diterima Wahyu Setiawan dan Tio Agustiani Fridelina terkait memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Sore harinya, Hasto menerima informasi jika Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan komisioner KPU tertangkap oleh KPK.
"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," ujarnya.
Akibatnya, keberadaan Harun tidak diketahui lantaran hp-nya sudah direndam. KPK kemudian melacak lokasi keberadaan Harun melalui update lokasi Nasaruddin.
Keduanya pun terdeteksi di PTIK. Namun tim penyidik KPK gagal menemukan Harun di lokasi tersebut dan belum bisa menangkap Harun hingga saat ini.
Sementara itu, Hasto yang meminta Kusnadi merendam ponselnya terjadi ketika ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024. Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum hari H kemudian memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya.
"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 06 Juni 2024 Terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah Terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, Hasto Kristiyanto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD.
"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata Jaksa di ruang sidang.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Awaludin)