"Para tersangka dijerat pasal pengancaman dan atau perampasan dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan dan atau penipuan dan atau penadahan Pasal 480, sebagaimana dimaksud Pasal 335 dan atau Pasal 368, dan atau Pasal 363, dan atau Pasal 372, dan atau Pasal 378, dan atau Pasal 480, dan atau Pasal 481 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dalang utamanya.
"Kita akan telusuri sampai ke atas, mohon waktu ini proses awal mohon dukungannya. Kita akan usut tuntas sampai ke atasnya," ucap Eko.
(Khafid Mardiyansyah)