Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Patok Biaya Parkir di Monas dan Thamrin, 9 Preman Berkedok Ormas Jadi Tersangka

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 12 Mei 2025 |20:39 WIB
Patok Biaya Parkir di Monas dan Thamrin, 9 Preman Berkedok Ormas Jadi Tersangka
Preman berkedok ormas ditangkap polisi (foto: Okezone)
A
A
A

Danny mengungkapkan, para tersangka beraksi dengan modus meminta atau maksa uang kepada masyarakat yang akan parkir dengan harga minimal Rp20 ribu. Jika tidak diberikan dengan nominal sesuai yang diminta, maka para tersangka akan melakukan pengancaman. 

Korban yang merasa terancam pun kemudian terpaksa memenuhi permintaan tersangka dengan membayar biaya parkir sesuai permintaannya. 

"Dari alat bukti yang berhasil kita sita itu ada uang sekitar Rp980.000," uujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan pasal 335 terkait masalah pemaksaan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan juga pasal 368 yaitu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan untuk menyuruh orang memaksa menyerahkan suatu barang yang biasa kita sebut dengan pasal pemerasan.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga melakukan penertiban terhadap bendera hingga spanduk dari sejumlah ormas yang dinilai dipasang secara ilegal di lokasi terlarang. 

Kegiatan yang dilakukan bersama unsur TNI dan Satpol PP itu berhasil menertibkan setidaknya 200 lembar bendera dan spanduk ormas.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement