Danny mengungkapkan, para tersangka beraksi dengan modus meminta atau maksa uang kepada masyarakat yang akan parkir dengan harga minimal Rp20 ribu. Jika tidak diberikan dengan nominal sesuai yang diminta, maka para tersangka akan melakukan pengancaman.
Korban yang merasa terancam pun kemudian terpaksa memenuhi permintaan tersangka dengan membayar biaya parkir sesuai permintaannya.
"Dari alat bukti yang berhasil kita sita itu ada uang sekitar Rp980.000," uujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan pasal 335 terkait masalah pemaksaan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan juga pasal 368 yaitu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan untuk menyuruh orang memaksa menyerahkan suatu barang yang biasa kita sebut dengan pasal pemerasan.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga melakukan penertiban terhadap bendera hingga spanduk dari sejumlah ormas yang dinilai dipasang secara ilegal di lokasi terlarang.
Kegiatan yang dilakukan bersama unsur TNI dan Satpol PP itu berhasil menertibkan setidaknya 200 lembar bendera dan spanduk ormas.
(Awaludin)