"Pada saat ekspose, kami ada rekaman yang sudah kami sita dari pemaparan tim terkait dengan fakta-fakta yg ditemukan, kami mendengar bahwa pimpinan tidak menyetujui," jawab Rossa.
"Jadi ketika pimpinan itu tidak menyetujui, pendapat saudara, mereka merintangi penyidikan?" Maqdir kembali bertanya.
"Jika fakta-fakta itu sudah kuat unsur perintangan penyidikan itu adalah setiap orang, dalam hal ini melekat," jawab Rossa.
Maqdir terus mencecar alasan Rossa yang belum memeriksa para pimpinan tersebut dalam perkara ini.
Rossa menyatakan, setelah OTT pada Januari 2020 itu, ia dikembalikan ke Polri. Selanjutnya, pada 2023 ia baru kembali berdinas di KPK.
"Kami tergabung dalam surat perintah penyidikan ini adalah surat perintah penyidikan tambahan pada tahun 2023. Kemudian beberapa kali kami melakukan ekspose terkait perkembangan perkara saya pernah melakukan ekspose juga, salah satu pimpinan mengatakan bahwa, jangan ada pengembangan penyidikan lagi, intinya di situ," terang Rossa.
"Makanya itu kan pendapat saudara, di situ saudara berkesimpulan, jangan lanjutkan pengembangan ini menurut keterangan saudara tadi itu perintangan. Pertanyaan saya sederhana, kenapa tidak mereka yang diperiksa? Kenapa saudara tidak lapor bahwa ini ada perintangan yang dilakukan pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri begitu juga pimpinan KPK lain seperti Nawawi Pomolango dan lain-lain, kenapa itu tidak dilakukan?" tanya Maqdir.
"Belum kami lakukan pemanggilan memang, jawabannya di situ," jawab Rossa.
(Angkasa Yudhistira)