Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gabung Tentara Rusia, Status WNI Eks Marinir Satria Arta Kumbara Otomatis Hilang

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 14 Mei 2025 |12:34 WIB
Gabung Tentara Rusia, Status WNI Eks Marinir Satria Arta Kumbara Otomatis Hilang
Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas akan berkoodinasi dengan Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia (RI) untuk Rusia guna menyampaikan hilangnya status warga negara Indonesia (WNI) Serda Satria Arta Kumbara. Mantan prajurit Marinir itu diketahui bergabung dengan tentara Rusia.

Keputusan itu diambil lantaran Arta Kumbara telah melakukan kesalahan fatal, yakni melakukan desersi dan bergabung dengan tentara Rusia. Ia menegaskan, peraturan perundang-undangan tak memperbolehkan tindakan tersebut.

"Undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden," ujar Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Kendati tak ada izin Presiden, Supratman menyatakan, status kewarganegaraan Indonesia Arta Kumbara hilang secara otomatis. "Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," tuturnya.

Supratman menyatakan, Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). "Karena itu Kementerian Hukum lewat Direkturat Jenderal AHU, Direktorat Tata Negara, sudah berkoordinasi dengan Kemenlu," ujar Supratman.

 

Seiring hal tersebut, politisi Partai Gerindra itu mengatakan, akan berkoordinasi dengan Dubes RI untuk Rusia. Hal itu ditujukan agar Dubes RI untui Rusia menyampaikan status WNI Arta Kumbara hilang.

"Sementara ini akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang," pungkasnya.

Sebagai informasi, Satria Arta Kumbara diketahui desersi dari TNI Angkatan Laut (AL) dengan pangkat terakhir Sersan Dua (Serda). Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana menjelaskan, Serda Satria terakhir bertugas sebagai anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) di Mako Marinir Cilandak, Jakarta Selatan. 

Ia desersi atau meninggalkan tugas yang menjadi alasan pemecatannya. Satria diketahui absen dari dinasnya selama 30 hari berturut-turut.

Bahkan, sidang terhadap Satria di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dilakukan secara inabsentia atau tanpa kehadiran fisik. Wira menjelaskan, Satria disidang sejak Februari 2022 hingga pemecatan diputuskan pada April 2022, dipimpin Hakim Ketua Muhammad Idris.

 

Putusan terhadap Satria dikeluarkan Dilmil II-08 Jakarta dengan nomor putusan No 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akta Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023. Selain dipecat, Satria dijatuhi hukuman penjara satu tahun.

Kendati demikian, Arta Kumbara nampaknya bergabung ke tentara Rusia. Hal itu diketahui dari unggahan akun TikTok @zstorm689 pada Kamis 8 Mei 2025.

"Lho kok jadi tentara Rusia??? Bukanya dulu Marinir???" demikian keterangan foto pertama pada unggahan tersebut.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement