JAKARTA – Badan penerbangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan bahwa Rusia bertanggung jawab atas jatuhnya pesawat Malaysia Airlines, MH17, di atas Ukraina timur pada Juli 2014. Seluruh 298 orang di dalam penerbangan itu tewas ketika pesawat mereka ditembak jatuh oleh rudal buatan Rusia.
Kremlin selalu membantah bertanggung jawab atas bencana udara tersebut.
Pada Senin, (12/5/2025) Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) PBB memutuskan bahwa Federasi Rusia gagal menegakkan kewajibannya berdasarkan hukum udara internasional, yang mengharuskan negara-negara untuk "menahan diri dari penggunaan senjata terhadap pesawat sipil dalam penerbangan."
Penerbangan Malaysia Airlines MH17 sedang dalam perjalanan dari Amsterdam ke Kuala Lumpur ketika ditembak jatuh di wilayah Donbas Ukraina, selama konflik antara pemberontak pro-Rusia dan pasukan Ukraina.
Mayoritas penumpang dan awak, 196 orang, berasal dari Belanda.
Ada juga 38 orang dari Australia, 10 warga negara Inggris, serta warga negara Belgia dan Malaysia di dalam pesawat.
Kasus tersebut diajukan ke PBB pada 2022 oleh pemerintah Australia dan Belanda, yang keduanya menyambut baik putusan ICAO.
"Kami menyerukan kepada Rusia untuk akhirnya menghadapi tanggung jawabnya atas tindakan kekerasan yang mengerikan ini dan memberikan ganti rugi atas perilakunya yang keterlaluan," kata menteri luar negeri Australia Penny Wong dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dilansir BBC.
Menteri luar negeri Belanda, Caspar Veldkamp, mengatakan hal ini menandai "langkah penting menuju penegakan kebenaran dan pencapaian keadilan dan akuntabilitas."
Ia menambahkan, hal ini mengirimkan pesan yang jelas kepada masyarakat internasional: "negara tidak dapat melanggar hukum internasional tanpa hukuman."
Pada 2022, pengadilan Belanda memutuskan bahwa kelompok yang dikendalikan Rusia telah menjatuhkan pesawat tersebut dan dua warga negara Rusia serta seorang warga negara Ukraina pro-Moskow dihukum karena pembunuhan secara in absentia.
Ketiganya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun, karena mereka tidak diekstradisi, mereka tidak menjalani hukuman penjara.
///
(Rahman Asmardika)