Kasus tersebut terungkap setelah jasad bayi terbungkus kantung plastik dan jaket itu ditemukan oleh seorang pemulung yang tengah mengais barang bekas.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tegas membunuh dan membuang jasad bayinya karena malu dan takut karena melahirkan bayi hasil hubungan gelap. Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti seperti tas dan jaket yang dipakai untuk membungkus jasad bayi, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membuang jasad bayi tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)