Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota Ormas Tega Peras Pedagang Es Teh Rp300 Ribu di Tangerang, Modusnya Uang Pembinaan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 16 Mei 2025 |13:00 WIB
Anggota Ormas Tega Peras Pedagang Es Teh Rp300 Ribu di Tangerang, Modusnya Uang Pembinaan
Ilustrasi Penangkapan. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan, pelaku ternyata secara rutin kerap meminta uang ke para pedagang yang ada di kawasan Jalan Raya Pondok Kacang dengan nominal bervariasi, maksimal mencapai Rp700 ribu per pedagang. Kini, pelaku AHZ dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.

"Para pedagang ini tidak berani melapor dengan alasan takut  pelaku merupakan anggota ormas tertentu. Sesuai arahan Kapolres, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, polisi harus hadir di tengah masyarakat memberi rasa aman dan menjaga kondusifitas di wilayah, khususnya di Tangerang, masyarakat pun kami minta berani melapor ke Polisi," katanya.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement