Dia menambahkan, hasil pemeriksaan, pelaku ternyata secara rutin kerap meminta uang ke para pedagang yang ada di kawasan Jalan Raya Pondok Kacang dengan nominal bervariasi, maksimal mencapai Rp700 ribu per pedagang. Kini, pelaku AHZ dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
"Para pedagang ini tidak berani melapor dengan alasan takut pelaku merupakan anggota ormas tertentu. Sesuai arahan Kapolres, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, polisi harus hadir di tengah masyarakat memberi rasa aman dan menjaga kondusifitas di wilayah, khususnya di Tangerang, masyarakat pun kami minta berani melapor ke Polisi," katanya.
(Puteranegara Batubara)