JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, menetapkan tiga orang sebagai tersangka buntut viralnya video aksi dugaan pemerasan sebesar Rp5 triliun, yang dilakukan oleh petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon.
Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim (MS); Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah (IS); serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri (RJ). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Banten, kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Sabtu (17/5/2025).
Dian membeberkan peran dari masing-masing tersangka. Adapun, peran M Salim selaku Ketua Kadin Cilegon yakni mengajak dan mengerahkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda Engineering Co yang merupakan investor China.