Kendati demikian, ia menyampaikan, usulan itu belum dilaksanakan secara umum lantaran keterbatasan anggaran. Padahal, ia yakin, hasrat korupsi akan berkurang bila parpol dapat bantuan dana besar dari APBN.
Dengan ada dana dari APBN, ia berkata, pengawasan akan dilakukan sesuai UU. Bila terjadi penyimpangan, kata dia, bisa dibuktikan melalui proses audit dan bisa dihukum.
"Tentu bisa diaudit dan dipidana," katanya.
"Makanya harus diiringi sistem rekruitmen yang memiliki standar terutama integritas, setidaknya menjadi salah satu sarana pencegahan disamping beberapa sarana pencegahan lainnya," pungkas Fitroh.
(Awaludin)