Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

'Fantasi Sedarah' adalah Kejahatan, PP Fatayat NU: Usut Tuntas

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 19 Mei 2025 |15:46 WIB
'Fantasi Sedarah' adalah Kejahatan, PP Fatayat NU: Usut Tuntas
Ketua Umum PP Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah/Foto: iNews.id Sumsel
A
A
A

JAKARTA - Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU) mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Grup tersebut viral karena memuat konten menyimpang berisi narasi inses dan kekerasan seksual terhadap anak. 

Ketua Umum PP Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah menilai keberadaan grup tersebut bukan sekadar penyimpangan moral, melainkan bentuk kejahatan yang nyata dan terorganisir. Dirinya mendesak agar negara tidak tinggal diam terhadap ancaman ini.

“Ini bukan fantasi, ini kejahatan! Jangan sampai istilah fantasi membuat publik atau penegak hukum meremehkan substansi kasus ini. Ini sudah masuk wilayah pidana, melibatkan konten kekerasan seksual terhadap anak yang sangat serius,” ucap Margaret dalam keterangannya dikutip, Senin (19/5/2025).

Ia menilai negara harus segera bertindak melalui jalur hukum dan regulasi digital. Margaret menyebut bahwa adanya ruang di media sosial yang memberi tempat bagi konten menyimpang semacam itu menunjukkan lemahnya kontrol platform serta minimnya literasi digital yang berperspektif perlindungan anak.

“Kami meminta pihak kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta lembaga perlindungan anak untuk bergerak cepat. Jangan tunggu ada korban nyata, karena sebenarnya konten itu sendiri sudah menciptakan luka sosial dan ancaman psikologis,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman atas segala sesuatu yang mengancam masyarakat. 

Salah satunya terkait adanya konten hubungan sedarah atau inses yang termuat dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. 

"Terhadap hal-hal yang berdampak khususnya ini ancamannya terhadap masyarakat luas, Polri tentunya akan melakukan pendalaman, penyelidikan, dan tentunya kami tindak tegas. Itu bagian dari komitmen kita," kata Sigit, Minggu 18 Mei 2025. 

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir enam grup Facebook termasuk Fantasi Sedarah lantaran grup tersebut bermuatan penyebaran paham bertentangan norma yang berlaku di masyarakat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menjelaskan, langkah pemblokiran diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," terang Alexander dalam keterangannya, Jumat 16 Mei 2025.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement