Sekadar informasi, Pasal 35 UU ITE berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik".
Pelanggaran Pasal 35 UU ITE dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Pasal 32 UU ITE berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik"
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak"
"Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya".
Pelanggaran Pasal 32 ini dapat dikenai sanksi pidana, yaitu: Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
(Fahmi Firdaus )